Menurut dia, konsultasi tersebut terutama menyangkut mekanisme penyelesaian kewajiban pengembalian TGR, termasuk konsekuensi hukum yang mungkin timbul apabila kewajiban tersebut tidak dapat dipenuhi sesuai nominal yang telah ditetapkan.
Dalam konsultasi tersebut, para ASN menyampaikan sejumlah keterangan mengenai persoalan yang mereka alami. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pemotongan dana SPPD hingga lebih dari 50 persen dengan alasan sebagai simpanan atau saving untuk pembayaran TGR tahun sebelumnya.
Isfardy menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan para ASN, terdapat perbedaan nominal antara dana SPPD yang mereka terima dan besaran TGR yang harus dikembalikan.
“Ada yang menyampaikan menerima SPPD sekitar Rp28 juta, tetapi TGR yang muncul mencapai Rp62 juta. Ada juga yang mengaku setiap menerima SPPD dipotong hingga 50 persen dengan alasan untuk saving pembayaran TGR tahun sebelumnya. Namun itu semua kan versi mereka,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat para ASN mempertanyakan mekanisme pengembalian TGR. Mereka mengaku kebingungan mencari jalan keluar, terutama ketika nominal kewajiban yang harus dibayarkan dinilai tidak sebanding dengan kemampuan mereka.























