Selasa, April 14, 2026

Runtuhnya Etika Penyelenggara Pemilu: Jalan Panjang Penegakan Integritas Penyelenggara Pemilu

ASPIRASITERKINI.COM- Pemilihan Umum (Pemilu) yang adil dan berintegritas adalah pemilu yang diselenggarakan sesuai dengan prinsip demokrasi, prinsip konstitusional pemilu, dan menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka pelaksanaan pemilu tersebut, dibutuhkan Penyelenggara Pemilu yang profesional, kredibel, dan berintegritas. Sehingga dengan demikian, akan menjadi salah satu bagian pendukung untuk menciptakan pemilu yang demokratis.

Akan tetapi faktanya, masih banyak didapati fakta terjadinya pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pelanggaran etika pemilu itu tidak hanya terjadi pada tahapan pemilu, tetapi juga dilakukan diluar tahapan pemilu.

- Advertisement -

Menurut Laporan Kinerja Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Tahun 2023, terdapat pengaduan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Pengaduan dugaan pelanggaran kode etik paling banyak berkaitan dengan rekrutmen Panwascam, rekrutmen PPK, rekrutmen PPS, kinerja sekretariat, perbuatan amoral dan pelecehan seksual, rangkap jabatan, dan rekrutmen/pengisian jabatan secretariat, dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Kasus Pelanggaran Kode Etik

1. Perbuatan Asusila dan Pelecehan Seksual (54 peristiwa)

2. Rangkap Jabatan (12 peristiwa)

- Advertisement -

3. Rekrutmen/pengisian jabatan Sekretariat

(2 peristiwa)

- Advertisement -

 

4. Kinerja Sekretariat (4 peristiwa)

 

5. Seleksi Anggota KPU (9 peristiwa)

 

6. Seleksi Anggota Bawaslu (23 peristiwa)

 

7. Seleksi Penyelenggara Tingkat Ad hoc (170 peristiwa)

 

8. PAW Penyelenggara Pemilu (2 peristiwa)

 

9. Pemberhentian Ad Hoc (1 periatiwa)

 

Total keseluruhan (277 peristiwa)

Berdasarkan data diatas menunjukan, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang paling banyak diadukan adalah Seleksi Penyelenggara Tingkat Ad-Hoc dan Perbuatan Asusila dan Pelecehan Seksual. Kedua jenis pelanggaran itu mewakili berbagai jenis pelanggaran etik yang terus berulang dilakukan penyelenggara pemilu bahkan tidak membuat efek jera. Perbuatan Asusila dan Pelecehan seksual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tentu sangat mengkhawatirkan dan mencoreng nama baik institusi penyelenggara pemilu.

Hal ini semakin menunjukan bahwa tindakan penyelenggara pemilu yang melanggar etika jauh dari sikap profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Oleh karena itu, penegakan Kode Etik sangat penting sebagai alat kontrol terhadap pelaksanaan nilai-nilai luhur yang dimuat di dalam aturan Kode Etik, sekaligus menindak tegas setiap perilaku yang terbukti melanggar Kode Etik.

Pemilu yang berintegritas dapat tercapai apabila penyelenggara pemilu memenuhi kaidah-kaidah etik sebagai penyelenggara pemilu. Bukan hanya memahami sebagai sebuah norma yang bersifat normatif akan tetapi harus menjadikan prinsip etik sebagai bentuk manifestasi pemilu yang berintegritas dan bermartabat.

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta, Berikut Syarat dan...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Terjebak Dalam Siring, Seorang Jukir di Rejang Lebong Ditemukan Tak Bernyawa

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Nasib malang dialami Bahrul Mukminin (60), seorang juru parkir (jukir) di Rejang Lebong yang merupakan warga Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu...

Disdikbud Rejang Lebong Wacanakan Penerapan SPMB Online, 8 SMP jadi Sampel, Berikut Daftarnya!

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rejang Lebong mulai mewacanakan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online pada tahun ajaran...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Bupati Harapkan 156 Koperasi Merah Putih di Rejang Lebong Bisa Perkuat...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Bupati Rejang Lebong H. Muhammad Fikri Thobari, S.E, M.A.P mengharapkan, 156 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dan berbadan hukum di...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id