“Kita berharap hal ini segera usai, dan kejadian seperti ini tidak terulang lagi kedepannya,” singkatnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Desa berharap DPRD dapat menjadi jembatan agar solusi terkait pencairan Dana Desa Tahap II Non Earmark dapat segera ditemukan, sehingga pembangunan di desa tidak terbengkalai dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Dalam audiensi tersebut, pemerintah desa meminta PMK 81/2025 dibatalkan atau setidaknya direvisi. Alternatif lain yang diusulkan adalah menjadikan kegiatan non earmark sebagai SILPA untuk tahun anggaran berikutnya, sehingga janji pembangunan kepada masyarakat sesuai APBDes 2025 tetap dapat direalisasikan.
Bahkan diketahui, APDESI juga menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi di Jakarta pada 6 Desember mendatang bila tidak ada respons dari pemerintah pusat. (JP)























