“Potensi kerugian negara saat ini diperkirakan sekitar Rp800 juta. Nilainya bisa saja bertambah karena auditor masih melakukan penghitungan secara resmi,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Rejang Lebong, Hironimus Tafonao, juga menambahkan, saat ini penyidikan memang belum berhenti pada penetapan ketiga tersangka. Tim penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan korupsi maupun memiliki peran dalam penyimpangan tersebut.
Menurut dia setiap informasi yang diperoleh akan didalami secara profesional dan objektif. Apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup, penyidik tidak akan ragu menetapkan tersangka baru.
“Terkait aliran dana maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain, penyidikan akan terus kami kembangkan. Jika ditemukan bukti yang cukup, seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas Hironimus.
Dengan terus berkembangnya proses penyidikan, Kejari Rejang Lebong memastikan pengungkapan perkara dugaan korupsi Dana BOS tersebut akan dilakukan secara menyeluruh guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai hukum serta memulihkan kerugian keuangan negara.























