“Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum,” tegas Kajari.
Dalam proses penyidikan sementara tambahnya, penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan penggunaan anggaran. Modus yang digunakan diduga meliputi penyusunan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan, pelaksanaan kegiatan fiktif, hingga penggelembungan atau mark up nilai anggaran pada sejumlah item belanja.
“Dari hasil penyidikan sementara, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, adanya kegiatan yang diduga fiktif, serta dugaan mark up pada sejumlah kegiatan,” jelasnya.
Lebih lanjut Kajari juga menegaskan, temuan tersebut diperoleh setelah tim penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan para tersangka, menyita berbagai dokumen, serta mengumpulkan alat bukti lain yang berkaitan dengan pengelolaan Dana BOS SMP Negeri 2 Rejang Lebong selama dua tahun anggaran.
Dimana akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp800 juta. Meski begitu, angka tersebut masih bersifat sementara karena proses audit penghitungan kerugian negara masih berlangsung.























