Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Reno Wijaya memastikan proses penyelidikan tengah berlangsung.
“Kami telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, perwakilan BPN, hingga warga. Kami juga menggandeng saksi ahli dari kalangan akademisi dan pakar hukum,” ujar Kasat, Senin 30 Juni 2025 lalu.
Menurut Kasat, tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka dalam kasus ini.
“Semua proses kami tempuh secara bertahap dan profesional. Fokus kami adalah mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat di kawasan konservasi,” kata dia.
Sayangnya, hingga berita dilansir, Kepala BPN Rejang Lebong, Tarmizi, belum memberikan pernyataan resmi kepada awak media terkait hal tersebut. (JP)























