Hal ini juga diperkuat dari rekaman satelit dalam aplikasi BHUMI ATR/BPN, dimana di tampak jelas ada banyak area bersertifikat yang masuk dalam kawasan taman nasional tersebut.
Bahkan diketahui, munculnya puluhan sertifikat hak milik ini sudah dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2016 lalu.
Sesuai dengan ketentuan yang ada mulai dari UU Cipta Kerja, PP 28, PermenLHK 14/2023 mengatur soal tidak diperbolehkan adanya kepemilikan ganda di dalam kawasan.
Mahfud juga menekankan bahwa ini bukan semata-mata soal administrasi.
“Ini menyangkut kredibilitas negara dalam menjaga kawasan strategis nasional. TNKS adalah rumah bagi spesies langka seperti harimau sumatera dan gajah sumatra, serta bagian dari Warisan Dunia UNESCO,” terangnya.























