Mengenai penerbitan sertifikat tanah di wilayah TNKS Rejang Lebong terang Dodi, WALHI mencium ada indikasi praktik mafia tanah serta dugaan keterlibatan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Karena itu mereka mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada pencabutan sertifikat semata, tetapi juga harus menjerat aktor-aktor di balik praktik ilegal ini.
“Kami mendesak agar proses hukum tidak hanya sekedar berfokus pada hasil akhirnya berupa SHM saja. Kasus ini harus menyeret semua pihak yang terlibat untuk diproses secara pidana,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rejang Lebong diketahui telah mengeluarkan puluhan sertifikat tanah yang berada di kawasan wilayah Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS) wilayah Kabupaten Rejang Lebong, tepatnya di Desa Pal VII Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR).
Izin yang dikeluarkan BPN tersebut ditemukan langsung oleh Balai Pengelolaan TNKS Wilayah III Bengkulu – Sumsel.























