Dia juga mengungkapkan, bahwa dari total 28.000 hektare TNKS di Rejang Lebong, sekitar 7.036 hektare telah mengalami kerusakan akibat perambahan dan aktivitas ilegal.
Kasus ini menyentil keras lemahnya pengawasan tata ruang dan membuka tabir buruknya tata kelola agraria di daerah.
Praktik perambahan kawasan konservasi yang justru dilegalkan lewat dokumen resmi negara mencerminkan adanya kebobrokan sistemik yang tak bisa dibiarkan terus berlangsung.
Dengan keterlibatan aparat penegak hukum dan komitmen BPN untuk mencabut SHM, publik berharap kasus ini menjadi titik balik dalam membongkar praktik mafia tanah yang menyasar kawasan-kawasan konservasi strategis.
Sementara itu menindaklanjuti hal ini, Polres Rejang Lebong yang mengetahuinya pun langsung bergerak cepat.























