Sabtu, April 18, 2026

Pelaku Pengeroyokan Pelajar Hingga Lumpuh di Rejang Lebong Hanya Divonis Bersih-bersih Masjid, Adilkah?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sidang kasus pengeroyokan pelajar bernama Reza Ardiansyah (16) warga Desa Duku Ulu Kecamatan Curup Timur pada 21 September 2024 lalu telah memasuki tahap akhir.

Pada sidang putusan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Curup Rabu 4 Juni 2025 kemarin, vonis terhadap salah satu pelaku pengeroyokan tersebut sangat jauh dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

- Advertisement -

Informasi terhimpun, Hakim Tunggal, Eka Kurnia Ningsih SH MH yang memimpin jalannya sidang hanya menjatuhkan vonis kepada pelaku DM alias Dimas berupa pidana bersyarat yakni pelayanan masyarakat.

Pelaku hanya diwajibkan untuk membersihkan Masjid At-Taqwa yang beralamatkan di Desa Pugguk Lalang Kecamatan Curup Selatan selama 60 jam.

Sehingga dengan ketentuan pekerjaan dimaksud, artinya pelaku hanya dihukum membersihkan masjid tidak lebih tiga jam perhari, disertai dengan syarat umum agar yang bersangkutan tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat.

Sementara untuk syarat khusus, yang bersangkutan hanya menjalani wajib lapor satu kali dalam satu minggu kepada Penuntut Umum selama 1 satu bulan.

- Advertisement -

Disisi lain, majelis hakim mengabulkan permohonan restitusi dari pihak anak korban melalui permohonan restitusi. Namun sayangnya, restitusi yang dikabulkan hanya sebesar Rp 300 ribu.

Dengan demikian, tentu saja vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sangat jauh berbeda dengan tuntutan yang diberikan oleh JPU Kejari Rejang Lebong. L

Dimana sebelumnya, JPU Kejari Rejang Lebong menuntut terdakwa ini dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Serta dituntut membayar restitusi bersama satu terdakwa lainnya dengan total biaya sebesar Rp 90 juta untuk biaya pengobatan.

Atas keputusan tersebut, Rovi yang merupakan ayah korban mengaku sangat kecewa dengan putusan hakim pengadilan. Putusan itu sangat tidak sesuai dengan perbuatan pelaku yang telah membuat anaknya lumpuh.

“Dengan kondisi anak saya yang lumpuh, hukuman yang diberikan menurut saya sangat tidak adil kalau hanya disuruh bersihkan masjid saja,” ungkap Rovi.

Rovi berharap kepada penegak hukum, agar pelaku bisa hukum seberat-beratnya, serta hukum tidak berpihak kepada siapapun.

Karena atas perbuatan pelaku, anaknya lumpuh dan tidak bisa lagi beraktivitas seperti biasanya, bahkan sudah lama tidak bersekolah.

“Anak saya sudah cacat permanen, bagaimana nasib anak saya ke depan nya, apakah hukuman yang diberikan setimpal,” tutur Rovi.

Sementara itu Ana Tasia Pase yang merupakan kuasa hukum korban meminta, agar putusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali. Pihaknya akan menyiapkan langkah-langkah banding, mengingat putusan tersebut sangat tidak sesuai dengan apa yang menjadi tuntutannya.

“Akan kita siapkan langkah-langkah banding, karena memang ini sangat tidak sesuai, intinya kami keberatan,” singkatnya. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Dandim 0417/Kerinci dan Bupati Tinjau Kondisi Jalan Desa Renah Pemetik : Dorong Percepatan Pembangunan

0
KERINCI, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk dan upaya dalam mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten Kerinci. Komandan Kodim 0417/Kerinci, Letkol Inf Eko Siswanto, S.Hub.Int.,...

SMANSA League 2026 dan Seleksi O2SN Dimulai : Jaring Atlet Berprestasi dengan Sportivitas, Solidaritas...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Sekolah Menengah Akhir (SMA) Negeri 1 Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan SMANSA League 2026 yang menjadi agenda rutin sekolah, sekaligus menggelar...

FLS3N SD di Rejang Lebong Digelar Secara Daring, Dewan Turut Soroti Transparansi Penilaian

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelaksanaan Festival dan Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rejang Lebong pada tahun 2026...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Anggota DPRD Dapil IV Rejang Lebong Gelar Reses di Curup Timur...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Rejang Lebong kembali menggelar reses perdana tahun 2026, yang digelar...

Kepahiang

Program Pelatihan Kerja Gratis Kembali Dibuka, BLK Kepahiang Perketat Seleksi Peserta,...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - UPTD Pelatihan Kerja atau Balai Latihan Kerja (BLK) Kepahiang kembali membuka program pelatihan keterampilan atau pelatihan kerja gratis bagi masyarakat di...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id