“Seluruh dugaan modus tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, sementara pendalaman terhadap alur penggunaan anggaran, besaran kerugian negara, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih terus berlangsung,” tandasnya.
Hingga saat ini, Kejari Rejang Lebong juga membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Kasus dugaan korupsi Dana BOS ini menjadi perhatian publik karena menyangkut anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memenuhi kebutuhan operasional sekolah demi kepentingan peserta didik.
Penyidik juga memastikan, proses hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. (JP)























