Tidak hanya memeriksa kedua tersangka, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui mekanisme pengelolaan Dana BOS, termasuk mantan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) tingkat SMP Kabupaten Rejang Lebong yang juga pernah menjabat sebagai Kepala SMP Negeri 8 Rejang Lebong.
Dimana selanjutnya, pada 12 Februari 2026, penyidik turut memeriksa pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rejang Lebong, yakni Kepala Bidang SMP Rionita, S.Pd. serta Kepala Seksi Kurikulum SMP Eni Suryani, M.Pd., yang diperiksa sebagai saksi guna melengkapi proses pembuktian.
“Berdasarkan data yang dihimpun penyidik, saat ini total kerugian negara (KN) mencapai Rp 800 juta. Namun jumlah tersebut masih bisa bertambah karena penyidik masih melakukan pendalaman untuk menghitung besaran kerugian negara yang diduga timbul akibat dugaan penyimpangan tersebut,” jelasnya.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka kata Kajari, adanya dugaan realisasi belanja yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta kemungkinan penyusunan laporan pertanggungjawaban yang tidak mencerminkan penggunaan dana secara riil.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan praktik pencairan dan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), termasuk indikasi belanja fiktif maupun mark-up pada sejumlah kegiatan dan pengadaan barang atau jasa apabila nantinya didukung oleh alat bukti yang cukup.























