1. Bahwa, diketahui adanya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal (terlampir) yang diajukan oleh beberapa Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP dengan tidak melampirkan bukti-bukti konkrit terhadap isi surat tersebut;
2. Bahwa, dari apa yang telah dituduhkan dalam Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami merasa adanya Pencemaran Nama baik dan/atau fitnah Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP;
3. Bahwa, terhadap Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal telah disebarkan di sosial media oleh Oknum Staf dan Guru SMK Negeri 2 Rejang Lebong dan saudara ALP.
“Dengan tersebarnya Surat Petisi Penolakan tidak tertanggal, klien kami tidak lagi menjabat sebagai Kepala Sekolah SMK 2 Rejang Lebong. Dan atas apa yang telah dituduhkan tersebut, klien kami merasa dirugikan, sehingga menempuh jalur hukum untuk menuntut 37 guru yang bersangkutan,” pungkasnya. (JP)























