Meski begitu, dia menegaskan bahwa Disdikbud tidak membenarkan segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan, baik berupa kekerasan fisik, verbal, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu keselamatan dan kenyamanan siswa.
“Penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan menelusuri kronologi kejadian terakhir. Pihak sekolah juga harus mengevaluasi bagaimana laporan-laporan sebelumnya diterima, ditindaklanjuti, dan dikomunikasikan kepada orangtua korban,” tegasnya.
Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah disebut mengakui adanya kekurangan dalam penanganan laporan sebelumnya. Perwakilan sekolah juga telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Zakaria juga mengatakan, laporan siswa yang tidak ditindaklanjuti secara maksimal tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Sekolah, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap pengaduan mendapatkan respons yang tepat dan tidak dibiarkan tanpa penyelesaian yang jelas.
“Iya, ternyata sudah ada dua laporan sebelumnya dari korban ke pihak sekolah, tapi ternyata laporan itu tidak maksimal tindak lanjutnya. Jadi, kita berikan teguran tadi ke pihak sekolah,” ungkap Zakaria.























