Dia pun menegaskan, langkah Disdikbud bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan memastikan persoalan di lingkungan pendidikan mendapat perhatian dan menjadi bahan evaluasi bagi sekolah.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya mekanisme pengaduan yang responsif di lingkungan pendidikan. Laporan siswa mengenai dugaan kekerasan perlu ditangani sejak awal, sehingga sekolah dapat mengambil langkah pencegahan sebelum persoalan berkembang dan menimbulkan dampak lebih serius.
Karena itu Zakaria berharap, kejadian tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong agar lebih serius dalam mencegah perundungan, melindungi siswa, serta memastikan setiap laporan ditangani secara tepat.
“Kita berharap tidak ada lagi kejadian-kejadian seperti ini. Kita akan cari solusi terbaik dalam mencegahnya,” tutup Zakaria. (NAC)























