REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Sebanyak 423 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup diusulkan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Usulan tersebut diajukan sebagai bagian dari program pembinaan sekaligus bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Dari total 423 WBP yang diusulkan menerima remisi, sebanyak 307 WBP merupakan narapidana kategori remisi umum, sedangkan 116 WBP lainnya merupakan narapidana yang masuk kategori Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012. Dimana regulasi tersebut, mengatur syarat yang lebih ketat bagi narapidana kasus tertentu seperti korupsi, narkotika, dan tindak pidana khusus lainnya.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Curup David Rosehan menyampaikan, seluruh warga binaan yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Ada 423 warga binaan yang kami usulkan menerima remisi Idul Fitri tahun ini. WBP yang diusulkan tersebut tentunya melalui proses verifikasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujar Kalapas.
Dia juga menjelaskan, remisi yang diusulkan rata-rata selama dua bulan, namun besaran pengurangan masa hukuman tetap bergantung pada keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia setelah melalui proses penilaian.
Karena itu dia menegaskan, tidak semua warga binaan dapat memperoleh remisi. Ada sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi, salah satunya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan serta menunjukkan perubahan sikap selama mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
“Warga binaan yang diusulkan ini harus berkelakuan baik, tidak melakukan pelanggaran disiplin, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko. Artinya, selama menjalani pembinaan mereka menunjukkan sikap kooperatif dan aktif mengikuti kegiatan yang ada di lapas,” terang Kalapas.
Selain itu tambah dia, pemberian remisi ini sendiri merupakan bagian dari hak narapidana yang diatur dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Namun meski begitu, pihak lapas menegaskan bahwa remisi bukan diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang ketat terhadap perilaku dan kepatuhan warga binaan.
“SK remisi Idulfitri rencananya akan diserahkan secara simbolis kepada sejumlah perwakilan warga binaan H-1 menjelang Hari Raya Idulfitri,” jelasnya.
Kalapas juga berharap, pengurangan masa hukuman yang diberikan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjalani proses pembinaan dengan lebih baik.
“Momentum Idulfitri ini kami harapkan menjadi kesempatan bagi warga binaan untuk melakukan refleksi diri. Remisi yang diberikan hendaknya dimanfaatkan dengan baik agar mereka semakin termotivasi untuk berubah dan ketika kembali ke masyarakat dapat menjadi pribadi yang lebih baik,” tutupnya. (JP)
























