“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023 ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dua di antaranya merupakan pejabat pada Pemkab Kepahiang, kemudian satu orang sebagai kontraktor dan satu orang sebagai konsultan pengawas,” ujar Johansen dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini kata dia, penyidik Kejari Kepahiang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang nilainya mencapai sekitar Rp1,1 miliar.
Angka tersebut berasal dari kegiatan pembangunan SPALD-S TA 2023 dengan total anggaran sekitar Rp3 miliar.
Johansen juga menjelaskan, nilai kerugian tersebut merupakan bagian dari hasil penyidikan yang masih terus didalami oleh tim penyidik, termasuk untuk mengungkap rangkaian pelaksanaan kegiatan serta peran masing-masing pihak.
“Untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan hasil penyidikan mencapai kurang lebih Rp1,1 miliar, dari total anggaran kegiatan pembangunan SPALD-S Tahun Anggaran 2023 yang nilainya sekitar Rp3 miliar,” jelasnya.























