REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penggunaan anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di lingkungan Sekretariat KPU Rejang Lebong terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi yang berasal dari internal sekretariat KPU setempat, Senin 20 April 2026.
Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berjalan secara maraton. Kelima saksi yang diperiksa masing-masing memiliki peran strategis dalam pengelolaan anggaran, yakni Nopriando Ikhsan selaku Sekretaris KPU, Aqmul Fajri sebagai pejabat pengadaan, Nyimas Ayu Yulianti selaku bendahara, Dedi Dores Ismaruanto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta M. Fadli selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM).
Kajari Rejang Lebong Kiki Yonata, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Intelijen, Hendra Mubarok, S.H, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, langkah ini merupakan bagian dari proses penyelidikan yang tengah dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan memperjelas dugaan penyimpangan anggaran.
“Benar, hari ini ada lima orang yang diperiksa sebagai saksi. Mereka berasal dari sekretariat KPU Rejang Lebong,” ujar Hendra.
Lebih lanjut Hendra menegaskan, pihak kejaksaan memastikan bahwa proses pemeriksaan tidak berhenti pada saksi dari sekretariat saja. Dalam waktu dekat, para komisioner KPU Rejang Lebong juga dijadwalkan untuk dipanggil guna dimintai keterangan.























