Selama masa penahanan terangnya, penyidik akan terus melengkapi berkas perkara dan mendalami berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Termasuk di antaranya memperjelas peran masing-masing tersangka dalam pelaksanaan pembangunan SPALD-S TA 2023 serta rangkaian kegiatan yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Untuk proses selanjutnya, penyidikan masih terus berjalan dan penyidik akan melengkapi seluruh kebutuhan penyidikan sebelum perkara ini dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya,” pungkas Johansen.
Dengan ditetapkannya empat tersangka dan dilakukannya penahanan, penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan SPALD-S TA 2023 Kabupaten Kepahiang kini memasuki tahapan hukum selanjutnya. Penyidik Kejari Kepahiang masih terus mengembangkan perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh. (jmy)























