Perkara tersebut kini memasuki tahap penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami pelaksanaan kegiatan pembangunan, mekanisme pekerjaan, serta keterlibatan masing-masing tersangka dalam proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah tersebut.
Dimana usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terhadap keempat tersangka.
Mereka keluar dari Gedung Kejari Kepahiang dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink, kemudian digiring menuju kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Keempat tersangka selanjutnya dibawa ke Lapas Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, untuk menjalani penahanan sebagai tahanan jaksa, sebagai bagian dari proses penyidikan.
“Terhadap keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan setelah sebelumnya para tersangka menjalani proses pemeriksaan dan pemeriksaan kesehatan,” kata Johansen.























