Rabu, Maret 25, 2026

Ketua PN Curup Angkat Bicara Soal Polemik Kasus Pengeroyokan Pelajar di Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM –Ketua Pengadilan Negeri (PN) Curup Kelas I B Santonius Tambunan, S.H.,M.H. angkat bicara soal polemik yang terjadi terkait putusan kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong yang dinilai jauh dari kata adil.

Kepada awak media dia menerangkan, saat ini kasus pengeroyokan pelajar di Rejang Lebong itu sudah putus.

- Advertisement -

Namun jika ada upaya banding, menurutnya langkah tersebut sah-sah saja secara prosedural, bahkan upaya banding yang dilakukan oleh kejaksaan maupun pihak korban tidak ada masalah.

“Upaya hukum untuk menguji putusan tersebut menurut saya sah-sah saja. Nanti kita bisa melihat bagaimana Pengadilan Tinggi menilai putusan yang sudah ditetapkan oleh hakim kita,”sampai Santonius.

Dia juga menegaskan, dalam kasus pengeroyokan ini korban maupun pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Karena itu, perkara ditangani melalui Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memiliki mekanisme berbeda dengan sistem peradilan orang dewasa.

- Advertisement -

Sebagai gambaran, korban dan pelaku dalam perkara ini adalah anak, jadi keduanya harus dilindungi menurut Undang-Undang.

“Proses sidang yang dilakukan ini melalui sistem peradilan anak, sistemnya juga berbeda dengan pelaku dewasa. Jadi biarlah upaya hukum berjalan, serta kita lihat saja prosesnya seperti apa. Yang jelas kita akan pastikan, keadilan akan diberikan terhadap korban maupun pelaku,” terang Santonius.

- Advertisement -

Selain itu jelas Santonius, dalam proses persidangan sebelumnya ada pengajuan permohonan restitusi terhadap kedua pelaku, yakni sebesar Rp 90 juta lebih.

Namun dari hasil putusan yang dibacakan, hakim hanya mengabulkan restitusi sebesar Rp 300 ribu saja.

“Permohonan restitusi bisa saja dikabulkan maupun tidak. Dalam kasus ini hakim mengabulkannya, tapi tidak mesti sesuai dengan permohonannya,” tutupnya.

Perlu diketahui, sampai saat ini kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar bernama Reza Ardiansyah (16), warga Desa Duku Ulu, Kecamatan Curup Timur masih menjadi sorotan publik.

Pasalnya salah satu pelaku hanya dijatuhi hukuman kerja sosial berupa membersihkan masjid, meski akibat tindakannya tersebut membuat korban mengalami kelumpuhan.

Selain itu diketahui, aksi pengeroyokan yang menyebabkan Reza lumpuh tersebut melibatkan empat orang pelaku. Dua di antaranya telah berdamai dengan keluarga korban, sedangkan dua lainnya yakni DM alias Dimas dan Di alias Dio masih menjalani proses hukum.

Vonis terhadap DM sudah ditetapkan pada Rabu 4 Juni 2025 lalu, namun vonis yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding dengan dampak yang dialami korban.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup menjatuhkan pidana bersyarat kepada Dm alias Dimas berupa kerja sosial selama 60 jam di Masjid At-Taqwa, Desa Pungguk Lalang, Kecamatan Curup Selatan, bahkan pelaksanaan hukuman tersebut dibatasi maksimal tiga jam per hari.

Sementara itu, Dio yang disebut sebagai pelaku utama dalam pengeroyokan tersebut, masih menunggu sidang pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu 11 Juni 2025 mendatang. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Sempat Kabur dan Jadi Buronan Polisi, Begal Viral di Rejang Lebong Dibekuk di Hotel...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pelarian ARI, warga Desa Simpang Beliti Kecamatan Binduriang yang merupakan terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) "begal" yang sempat viral di...

Meresahkan Warga, Permainan Tradisional Judi Dadu di PBSI Dibubarkan Polisi, Pelaku Melarikan Diri

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Aktivitas permainan tradisional judi dadu dan bola gelinding di kawasan Lapangan Parkir Gedung PBSI, Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, dibubarkan...

Lebaran di Balik Jeruji : Lapas Curup Buka Kunjungan Khusus Lebaran, WBP Diberi Kesempatan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pada momen Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah ini, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup untuk membuka layanan kunjungan khusus lebaran...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Bukan Kakek Sugiono, Kakek 64 Tahun di Rejang Lebong Nekat Setubuhi...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mungkin benar, saat ini akhir zaman semakin kelihatan. Baru-baru ini, Rejang Lebong kembali digemparkan oleh kejadian yang bisa dikatakan sudah tidak...

Kepahiang

Warga Kepahiang Keluhkan Jalan Berlubang di Pusat Kota, Pembangunan Jalan Dinilai...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Hingga saat ini, warga Kabupaten Kepahiang masih terus mengeluhkan kondisi jalan berlubang di pusat kota yang tak kunjung diperbaiki. Salah satu jalan...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id