REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Persoalan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2025, terus menuai sorotan. Ketua DPRD Rejang Lebong, Juliansyah Yayan, mengungkapkan bahwa total TGR yang mencapai sekitar Rp 1,7 miliar tersebut terbagi menjadi dua kelompok, yakni TGR yang berkaitan dengan anggota DPRD dan TGR di lingkungan Sekretariat DPRD.
Dari total nilai tersebut, pengembalian dana yang telah terealisasi baru mencapai 26,74 persen. Artinya, masih terdapat sekitar 73,26 persen yang belum dikembalikan berdasarkan angka total dan realisasi yang disampaikan.
Pernyataan Yayan ini memperjelas bahwa penyelesaian temuan perjalanan dinas tersebut tidak hanya melibatkan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong, tetapi juga menyangkut anggota legislatif.
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan TGR tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Temuan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya, perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, perjalanan dinas luar kota yang tidak didukung bukti pembayaran sah, pembayaran perjalanan dinas ganda, serta pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi ketentuan.
“Total TGR memang mencapai sekitar Rp 1,7 miliar. Untuk TGR anggota dewan, berdasarkan informasi yang saya terima sebagian besar sudah diselesaikan dan kemungkinan hanya menyisakan beberapa orang yang belum menuntaskannya,” kata Yayan.
Sementara itu, untuk TGR di lingkungan Sekretariat DPRD, Yayan mengaku telah menginstruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD agar mengoordinasikan penyelesaian persoalan tersebut sesuai ketentuan.
Menurut dia, berdasarkan informasi yang diterima, pihak-pihak terkait juga telah mendapatkan surat dan pemanggilan dari Inspektorat guna menindaklanjuti temuan pemeriksaan tersebut.
“Untuk yang di Sekretariat DPRD, saya sudah menginstruksikan Plt Sekwan agar mengoordinasikan penyelesaiannya. Informasi yang saya terima, pihak-pihak terkait sudah disurati dan dipanggil Inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan ini,” ujarnya.
Yayan juga menegaskan, seluruh pihak yang memiliki kewajiban pengembalian TGR harus segera menyelesaikan tanggung jawabnya. Terlebih, batas waktu penyelesaian yang semakin dekat membuat percepatan pengembalian dana menjadi hal penting untuk diperhatikan.
Bahkan dia juga mengimbau anggota DPRD maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Sekretariat DPRD yang tercatat memiliki kewajiban TGR agar tidak mengabaikan proses penyelesaian tersebut.
“Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang memiliki kewajiban TGR, agar segera menyelesaikannya dengan segala upaya yang bisa dilakukan,” tegasnya.
Selain mendorong percepatan pengembalian dana, Yayan berharap persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya. Menurut dia, pengelolaan anggaran perjalanan dinas harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel agar tidak menimbulkan persoalan yang sama di kemudian hari.
“Ke depan, saya berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang. Pengelolaan anggaran perjalanan dinas harus semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Besarnya nilai TGR tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait perkembangan pengembalian dana, kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.
Di sisi lain, adanya ASN yang mengaku keberatan karena merasa tidak menerima dana atau tidak melaksanakan kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan juga menjadi hal yang perlu ditelusuri. Setiap keberatan perlu diperiksa berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, bukti pendukung, hasil pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian yang berlaku.
Dengan demikian, penuntasan TGR senilai sekitar Rp 1,7 miliar tersebut tidak hanya membutuhkan percepatan pengembalian dana, tetapi juga kejelasan mengenai tanggung jawab masing-masing pihak. Transparansi dalam proses penyelesaian menjadi penting agar tindak lanjut temuan pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terkait. (NAC)























