REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus penanaman ganja di samping rumah yang dilakukan MH (48), warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara menggegerkan warga Rejang Lebong.
Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, pelaku diduga tengah berencana untuk melakukan budidaya tanaman ganja dalam skala besar.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, selain tanaman ganja yang telah tumbuh di atas pot maupun polybag, pihaknya juga mengamankan bibit ganja seberat 34,87 gram dalam bentuk biji yang dibungkus dalam plastik. Ditegaskan Kasat, bibit ganja tersebut bisa disemai di lahan yang luasnya mencapai 1 hektar.
“Ya, kita turut mengamankan sebungkus bibit ganja yang diperkirakan bisa ditanam pada lahan seluas 1 hektar. Berdasarkan dugaan sementara, kemungkinan pelaku telah menyiapkan lahan satu hektar untuk menyemai bibit ganja tersebut. Namun sejauh ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Dari pengakuan pelaku kata Kasat, dia mendapatkan bibit ganja tersebut dari temanya yang berinisial A, yang juga masih berada di ruang lingkup Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk pemasarannya sendiri, saat ini hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja.























