Senin, Februari 16, 2026

Kasus Tanam Ganja Dirumah Bikin Geger, Pelaku Siapkan Lahan 1 Hektar Untuk Dijadikan Ladang Ganja?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Kasus penanaman ganja di samping rumah yang dilakukan MH (48), warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara menggegerkan warga Rejang Lebong.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, pelaku diduga tengah berencana untuk melakukan budidaya tanaman ganja dalam skala besar.

- Advertisement -

Kapolres Rejang Lebong AKBP. Florentus Situngkir, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Andhika Rizkiawan Ramadhan, S.Tr.K., M.Si, menerangkan, selain tanaman ganja yang telah tumbuh di atas pot maupun polybag, pihaknya juga mengamankan bibit ganja seberat 34,87 gram dalam bentuk biji yang dibungkus dalam plastik. Ditegaskan Kasat, bibit ganja tersebut bisa disemai di lahan yang luasnya mencapai 1 hektar.

“Ya, kita turut mengamankan sebungkus bibit ganja yang diperkirakan bisa ditanam pada lahan seluas 1 hektar. Berdasarkan dugaan sementara, kemungkinan pelaku telah menyiapkan lahan satu hektar untuk menyemai bibit ganja tersebut. Namun sejauh ini masih dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dari pengakuan pelaku kata Kasat, dia mendapatkan bibit ganja tersebut dari temanya yang berinisial A, yang juga masih berada di ruang lingkup Provinsi Bengkulu. Sedangkan untuk pemasarannya sendiri, saat ini hanya dipasarkan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong saja.

“Kasus ini masih kita tindaklanjuti. Kita akan menyelidiki sejauh mana peredaran narkotika jenis ganja ini di wilayah Rejang Lebong,” tegas Kasat.

- Advertisement -

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Sekedar mengulas, MH (48) warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara ini dibekuk polisi lantaran nekat menanam ganja disamping rumahnya.

- Advertisement -

MH diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dikediamannya pada Sabtu 31 Januari 2026 sekira pukul 12.00 Wib.

Awalnya sekitar pukul 11.00 Wib Satres Narkoba mendapat informasi dari Sat Intelkam Polres Rejang Lebong perihal adanya peredaran Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja di lokasi yang bersangkutan. Bermodalkan informasi tersebut, anggota Sat Res Narkoba bersama personel Sat Intelkam gerak cepat langsung kelokasi untuk melakukan Penyelidikan guna memastikan informasi yang didapat.

Benar saja saat kelokasi, Satres Narkoba berhasil menemukan ratusan tanaman ganja yang ditanam disamping rumah pelaku. Pelaku beserta sejumlah barang bukti langsung kita amankan dan kita bawa ke Mapolres Rejang Lebong guna penyelidikan lebih lanjut.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan, diantaranya 14 buah PolyBag yang berisikan 33 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 20 buah karung yang berisikan 42 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 18 buah pot plastik berisikan 45 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 5 buah pot terbuat dari semen yang berisikan 13 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah besi berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah ember berisikan 3 batang pohon kecil di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 3 buah karung berisikan 7 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah pot plastik berisikan 2 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah wadah kayu berisikan 1 batang pohon besar di duga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, 1 buah kantong plastik bening berisikan Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja, 1 buah wadah plastik kecil bertutup warna biru berisikan di duga Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Berbentuk Biji-Bijian Ganja, 1 buah wadah ember plastik besar berwarna hitam, dan 1 buah gayung kecil berwarna kuning.

Sementara diketahui, pelaku merupakan Residivis dengan Kasus yang sama pada tahun 2014, dan terpidana selama 4 Tahun 6 Bulan di PN Curup. Pelaku juga mengaku, pohon ganja yang ditanamnya untuk konsumsi sendiri dan dijual. (JP)

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

spot_img

NEWS UPDATE

Mudahkan Akses Petani, Kodim 0409/Rejang Lebong Rehab Jembatan Melalui Program TMMD

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 hingga saat ini terus berlanjut. TNI hadir untuk membantu masyarakat di Desa Seguring Kecamatan...

Buka Akses Air Bersih, TMMD Kodim 0409/Rejang Lebong Bangun 5 Titik Sumur Bor

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Kodim 0409/Rejang Lebong ke-127 ini terus bwrlanjut. Kali ini Satgas membantu penyediaan kebutuhan air bersih...

TMMD Kodim 04/09 Rejang Lebong Bedah 5 Unit Rumah Tidak Layak Huni

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-127, Kodim 0409/Rejang Lebong membedah 5 unit rumah tidak layak huni (RTLH) di...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kepahiang

Bengkulu

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Dedy Hardiansyah Putra “Sekretaris PWI” Nahkodai JMSI Provinsi Bengkulu Periode 2025 – 2030

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu, Dedy Hardiansyah Putra, dipercaya untuk menahkodai Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu periode...

Maraknya Kasus Perbankan, Kinerja OJK Bengkulu jadi Sorotan

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Rentetan kasus perbankan yang terjadi di wilayah Provinsi Bengkulu saat ini tuai sorotan publik. Dimulai dari kasus korupsi di Bank Bengkulu...

JMSI Kecam Arogansi Humas OJK Bengkulu, Riki : Main ‘Kick’ Wartawan Itu Tindakan Primitif

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Bengkulu mengecam keras tindakan arogansi yang dilakukan oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu terhadap...

Fraksi Golkar Setujui Raperda APBD Tahun 2026 Provinsi Bengkulu Disahkan jadi Perda dengan Catatan, Ini Kata Mahdi Husen!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Fraksi Golkar DPRD Provinsi Bengkulu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran (TA) 2026 disahkan menjadi Perda. Hanya saja...

PMII Cabang Curup Turut Mengecam Keras Penembakan Lima Petani di Pino Raya Bengkulu Selatan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Curup turut menyatakan sikap keras terkait insiden penembakan lima petani di Desa Kembang Seri,...

HMI Cabang Curup Kecam Penembakan Petani Pino Raya, Desak Pemerintah dan APH Usut Tuntas Pelaku

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Insiden penembakan terhadap lima petani di Pino Raya, Bengkulu Selatan, pada Senin (24/11/2025) kembali memunculkan sorotan tajam terhadap persoalan agraria di...

Mahasiswa Sosiologi FISIP UNIB Gelar Literasi Hukum Perlindungan Hak Individu dengan Gangguan Kesehatan Mental

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Mahasiswa Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Bengkulu menggelar kegiatan pengabdian masyarakat bertajuk “Literasi Hukum untuk...

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id