Kamis, April 2, 2026

Hukum Pidana Pelaku Kekerasan Terhadap Anak dibawah umur

ASPIRASITERKINI.COM – Kejahatan yang sangat marak terjadi dalam lingkungan remaja, adalah bullying. Seperti yang terjadi di Kota Bengkulu belum lama ini. Yakni tindak kekerasan terhadap AR (16) pelajar SMA Kota Bengkulu, yang dihajar oleh 7 orang teman sekolahnya.

Perlu diketahui, tindakan bullying yang biasanya dilakukan oleh pelaku sangatlah beragam. Mulai dari bullying verbal, bullying fisik, maupun cyber bullying. Dimana bullying sendiri, identik dengan tindakan kekerasan terhadap anak yang terjadi di sekolah.

- Advertisement -

Dalam undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

Seperti yang diketahui pada Pasal 1 angka 1 yang menyatakan : “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”. Sehingga perlindungan terhadap anak dari kekerasan, telah diamanatkan juga dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28B ayat (2) yang menyatakan bahwa: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.

Pada kasus tindak pidana bullying, dititik beratkan pada pasal yang erat kaitannya dengan kekerasan. Apabila dilanggar, memiliki konsekuensi yang tercantum dalam Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 yang berbunyi :

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

- Advertisement -

2. Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut ganti rugi materil/immateril terhadap pelaku kekerasan. Hal ini diatur dalam Pasal 71D ayat (1) Jo Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014 sebagai berikut:

- Advertisement -

Pasal 71D ayat (1) UU 35/2014: Setiap Anak yang menjadi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf b, huruf d, huruf f, huruf h, huruf i, dan huruf j berhak mengajukan ke pengadilan berupa hak atas restitusi yang menjadi tanggung jawab pelaku kejahatan.

Pasal 59 ayat (2) huruf i UU 35/2014:

Perlindungan Khusus kepada Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:

i. Anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis;..

Atas perbuatan melawan hukum ini, dapat dilakukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi kepada pelaku kekerasan. Atas dasar telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum menggunakan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi, “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

Sehingga jika dilihat dari sudut padang Undang-Undang Perlindungan Anak, dapat disimpulkan bahwa tindak kekerasan (bullying) terhadap anak memiliki dua sanksi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata. Mencegah kekerasan (bullying) terhadap anak, menjadi tanggungjawab bersama baik orang tua, tenaga pengajar, pemerintah dan masyarakat sesuai dengan perannya masing-masing. Tujuannya untuk melindungi dan menjamin setiap hak-hak yang dimiliki anak.

Kabid Perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa mengajak, agar seluruh masyarakat dari seluruh elemen dapat berkontribusi terhadap pencegahan tindak kekerasan (bullying) ini. Karena hal itu, dapat berdampak buruk terhadap regenerasi bangsa, yang menyebabkan psikis korban bullying akan sulit sembuh.

Sehingga jika ada yang melihat, merasakan dan mengalami perihal kekerasan terhadap anak, disarankan segera melakukan tindakan hukum. Karena kabid perempuan dan anak Lembaga Bantuan Hukum Narendradhipa, siap mendampingi korban tindak kekerasan (bullying), baik secara litigasi maupun non litigasi.

- Advertisement -

Ikuti kami di:

spot_img

Ingin update berita terbaru dari Aspirasi Terkini langsung di WhatsApp? Gabung ke channel kami klik disini

Advertisement

spot_img
spot_img
spot_img

NEWS UPDATE

Sindang Dataran Raih Predikat Terbaik Kedua Musrenbang Kecamatan di Rejang Lebong

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kecamatan Sindang Dataran berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat penghargaan kedua terbaik dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan...

Empat Rumah Warga Rejang Lebong Hangus Dilahap Si Jago Merah, Kerugian Capai Ratusan Juta...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Peristiwa kebakaran hebat melanda Desa Sukarami, Kecamatan Kotapadang, Kabupaten Rejang Lebong, Kamis 2 April 2026 dini hari sekitar pukul 01.30 WIB....

Pemkab Rejang Lebong Segera Berlakukan WFH Bagi ASN, Sekda Tegaskan Pelayanan Publik Tetap Prioritas

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong bersiap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai minggu ini. Namun,...

follow sosial media kami

9,571FansSuka
374PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
10,200PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
42PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Gerbong Mutasi Jilid II Bergerak, 60 Pejabat Eselon III dan IV...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Gerbong mutasi dan rotasi jilid II pada Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong kembali bergerak. Sebanyak 60 orang pejabat eselon 3 dan...

Kepahiang

Rekonstruksi Digelar, HMI Ingatkan Kasus Gita Afriani Tak Bisa Disederhanakan

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Curup turut menyoroti kasus kematian Gita Afriani di Kabupaten Kepahiang yang telah memasuki tahap rekonstruksi dan...

Bengkulu

MAKNA DISSENTING OPINION BAGI PENCARI KEADILAN

(Berkaca Dari Perkara Korupsi Mega Mall) Abdusy Syakir “Di ruangan tempat orang-orang dengan suara bulat mempertahankan KONSPIRASI keheningan, satu kata KEBENARAN terdengar seperti tembakan pistol” @Czeslaw...

JMSI Bengkulu Desak BWSS VII Cabut Unggahan Cap Hoaks ke Media dan Minta Maaf

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Bengkulu menyayangkan atas pelabelan “Disinformasi” alias hoaks terhadap pemberitaan media yang diunggah melalui akun Instagram resmi...

Desa Pondok Kelapa Terancam Tenggelam, WALHI Bengkulu bersama Organisasi dan Masyarakat Desak Pemerintah Segera Bertindak

BENGKULUTENGAH, ASPIRASITERKINI.COM - Sebagai bentuk ekspresi kekecewaan sekaligus peringatan keras karena belum adanya tindakan nyata negara dalam menangani abrasi parah yang melanda Desa Pondok...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Banner BlogPartner Backlink.co.id