Pernyataan keras Bupati Kepahiang ini juga menjadi respons atas klaim pihak perusahaan sebelumnya yang menyebut proses perpanjangan HGU tidak memerlukan rekomendasi pemerintah daerah.
Zurdi Nata membantah pandangan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap memiliki posisi strategis dalam proses pemberian pertimbangan terhadap pembaruan hak atas tanah berskala besar yang berada di wilayah administrasinya.
“Setahu saya, baik perpanjangan maupun pembaruan HGU tetap membutuhkan rekomendasi pemerintah daerah kepada BPN. Jadi mana buktinya kalau perpanjangan HGU bisa dilakukan tanpa rekomendasi Pemda,” ujarnya.
Di sisi lain, mencuatnya persoalan dugaan ketidaksesuaian izin industri ini diperkirakan akan semakin memperpanjang polemik antara Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan PT TUM.
Publik kini menunggu kejelasan dari pihak perusahaan maupun instansi terkait mengenai status perizinan pabrik pengolahan teh oolong tersebut, termasuk legalitas bangunan dan dokumen lingkungan yang menjadi syarat utama operasional sebuah industri.























