Dalam sistem perizinan berbasis risiko yang berlaku saat ini, kegiatan budidaya perkebunan dan kegiatan industri pengolahan merupakan dua bidang usaha yang berbeda dan memiliki kewajiban perizinan tersendiri. Keberadaan fasilitas pengolahan hasil perkebunan umumnya harus dilengkapi dengan izin usaha industri, dokumen lingkungan hidup, hingga legalitas bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dasar itu, Zurdi Nata mempertanyakan keberadaan dokumen-dokumen penting yang lazim dimiliki oleh sebuah industri pengolahan, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun dokumen lingkungan hidup seperti AMDAL atau UKL-UPL.
“Kalau izinnya hanya perkebunan, saya mempertanyakan bagaimana dengan PBG dan AMDAL-nya,” tegasnya.
Selain itu perlu diketahui, sorotan terhadap legalitas pabrik tersebut muncul di tengah sikap tegas Pemerintah Kabupaten Kepahiang yang menolak memberikan rekomendasi terhadap perpanjangan maupun pembaruan HGU eks PT TUM yang telah habis masa berlakunya sejak lima tahun lalu.
Dimana Zurdi Nata menilai, persoalan PT TUM tidak lagi sebatas menyangkut status lahan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan kepatuhan terhadap regulasi, kontribusi perusahaan terhadap daerah, hingga kepastian hukum investasi di Kabupaten Kepahiang.























