Berdasarkan hasil audit Inspektorat, total dana yang dikembalikan mencapai Rp393 juta.
“Jumlah tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Baru Manis selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024,” singkat Kasi Humas.
Pengembalian dana tersebut menjadi bagian dari tindak lanjut atas hasil pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa pada tiga tahun anggaran tersebut. Prosesnya dilakukan dengan melibatkan lintas instansi, mulai dari kepolisian, Inspektorat hingga Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan dikembalikannya dana sebesar Rp393 juta, penanganan terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis selanjutnya mengacu pada hasil penyelidikan serta audit yang telah dilakukan oleh aparat terkait.
Sekedar informasi, Kepala Desa Barumanis merupakan Ketua APDESI di wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dirinya sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. (NAC)























