Perlu diketahui, sebelumnya penyidik juga mengungkap adanya dugaan penggunaan uang milik korban oleh tersangka. Polisi menyebut uang sekitar Rp10 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk bermain judi online.
Sejumlah barang bukti terkait perkara tersebut telah diamankan, di antaranya catatan transaksi dan rekening koran milik korban.
Disisi lain, rekonstruksi juga menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas bagian tertentu dari rangkaian kejadian. Salah satunya Bayu Pratama, yang pada malam kejadian sempat mendatangi konter milik tersangka untuk melakukan top up saldo DANA.
Bayu mengaku tidak mengetahui adanya peristiwa yang terjadi sebelum dirinya datang ke konter. Namun, dia sempat melihat tersangka dalam kondisi berbeda dari biasanya.
“Saya waktu itu datang ke konter untuk top up DANA. Saya memang tidak tahu kalau ada kejadian seperti itu. Yang saya lihat, tersangka seperti orang yang sedang cemas,” ungkap Bayu.























