Tidak hanya memperlihatkan aksi kekerasan, rekonstruksi juga mengungkap adanya barang milik korban yang diduga diambil tersangka setelah kejadian, yakni satu kartu ATM dan buku tabungan milik Agus Salim.
Fakta tersebut menjadi perhatian Kejari Kepahiang karena pengambilan barang milik korban masih perlu didalami untuk mengetahui tujuan serta kaitannya dengan perkara.
Sebagimana disampaikan JPU Kejari Kepahiang Randy Faturrahman, hasil rekonstruksi akan didalami bersama penyidik, terutama untuk memastikan konstruksi perkara dan pasal yang akan didakwakan kepada tersangka.
“Berdasarkan hasil rekonstruksi ini, tentunya akan kita dalami bersama penyidik, terutama terkait pasal yang akan didakwakan. Karena dalam rekonstruksi juga terlihat adanya tindakan pengambilan ATM dan buku tabungan milik korban,” ujar Randy.
Menurutnya, pihak Kejari masih perlu memastikan alasan dan tujuan tersangka mengambil kartu ATM serta buku tabungan tersebut berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang ada.























