Hasil audit menyebutkan terdapat Rp393 juta yang harus dikembalikan. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Baru Manis selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong. Prosesnya melibatkan kepolisian, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.
Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H. bersama perwakilan Inspektorat dan Dinas PMD memimpin proses pengembalian tersebut. (NAC)























