Jika murni kesalahan administrasi: Pengembalian melalui TGR dalam tenggat waktu biasanya dapat menghentikan kasus agar tidak berlanjut ke ranah hukum pidana.
Namun jika terbukti ada unsur korupsi (misal proyek fiktif, suap, penggelapan): Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Proses TGR atau pengembalian uang yang dilakukan setelah 4 tahun hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghilangkan status hukum pidananya.
Jadi yang jadi tanda tanya, apakah pengembalian Rp393 juta itu merupakan kesalahan administrasi atau sengaja dikorupsi?
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Semua pihak yang terkait tetap harus ditempatkan sesuai status hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong guna mengetahui nilai dana yang harus dikembalikan.























