Minggu, November 8, 2026

Dana Desa Baru Manis Rp393 Juta Dikembalikan, Oknum Terduga Korupsi Bakal Dipidana?

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Pengembalian uang sebesar Rp393 juta dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa Baru Manis, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, belum serta-merta menutup penanganan perkara tersebut.

Setelah proses penyelidikan dan audit Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong menemukan adanya dana yang harus dikembalikan dari pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024, kini perhatian mengarah pada langkah hukum berikutnya.

Polres Rejang Lebong memastikan perkara tersebut masih berproses. Dalam waktu dekat, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Rejang Lebong informasinya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.

- Advertisement -

Kapolres Rejang Lebong AKBP Syahrul Hariady, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP M Hasan Basri mengatakan, gelar perkara akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar perkaranya,” kata Hasan Basri.

Di sisi lain, dari aspek pemerintahan desa, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong menyebut pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan administratif terhadap pemerintahan desa.

Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan mengatakan, tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada oknum yang bersangkutan. Hanya saja dia menegaskan, pihak PMD akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, serta akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

“Kalau dari PMD soal sanksinya tidak ada, paling pembinaan saja. Teguran lisan dan tertulis, serta pembinaan secara administratif,” ujar Budi.

Menurut dia, selain pembinaan, Dinas PMD juga akan terus mendorong pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Budi juga menambahkan Dinas PMD akan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.

“Langkah pembinaan tersebut menjadi penting mengingat Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan,” tandasnya.

Untuk diketahui, persoalan utama dalam kasus Baru Manis kini bukan lagi sebatas apakah uang Rp393 juta telah dikembalikan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah temuan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila unsur pidana nantinya dinyatakan terpenuhi.

Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara Polres Rejang Lebong.

Dengan demikian, pengembalian Rp393 juta belum dapat dipandang sebagai akhir dari perkara. Sebaliknya, langkah kepolisian melakukan gelar perkara akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah penanganan kasus berhenti pada aspek administrasi dan pengembalian keuangan atau berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Perlu dibedakan antara kesalahan administrasi dan niat korupsi (mens rea):

Jika murni kesalahan administrasi: Pengembalian melalui TGR dalam tenggat waktu biasanya dapat menghentikan kasus agar tidak berlanjut ke ranah hukum pidana.

Namun jika terbukti ada unsur korupsi (misal proyek fiktif, suap, penggelapan): Sesuai Pasal 4 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku. Proses TGR atau pengembalian uang yang dilakukan setelah 4 tahun hanya akan menjadi faktor yang meringankan hukuman di pengadilan, bukan menghilangkan status hukum pidananya.

Jadi yang jadi tanda tanya, apakah pengembalian Rp393 juta itu merupakan kesalahan administrasi atau sengaja dikorupsi?

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dalam perkara tersebut. Semua pihak yang terkait tetap harus ditempatkan sesuai status hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Diberitakan sebelumnya, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan terhadap pengelolaan Dana Desa Baru Manis. Proses tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan audit oleh Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong guna mengetahui nilai dana yang harus dikembalikan.

Hasil audit menyebutkan terdapat Rp393 juta yang harus dikembalikan. Dana tersebut berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa Baru Manis selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024.

Pengembalian uang tersebut dilakukan pada Senin, 21 September 2026, di Ruang Unit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong. Prosesnya melibatkan kepolisian, Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Rejang Lebong.

Kanit Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H. bersama perwakilan Inspektorat dan Dinas PMD memimpin proses pengembalian tersebut. (NAC)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Rejang Lebong Kebagian 328 Kuota Haji di Tahun 2027, Jemaah Pendaftar 2014 jadi Prioritas!

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong yang telah lama menantikan kesempatan menunaikan ibadah haji. Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun...

Peringati HUT ke-15, DPD NasDem Rejang Lebong Gelar Aksi Donor Darah, CKG, Hingga Salurkan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-15 Partai NasDem, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Rejang Lebong menggelar serangkaian...

Sambut Kunjungan Kakanwil Ditjenpas Bengkulu, Lapas Curup Tegaskan Komitmen Perkuat Pelayanan Humanis dan Pembinaan...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup terus berupaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemasyarakatan, mulai dari pelayanan kepada warga binaan, penguatan keamanan dan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Kasus Tanam Ganja Dirumah Bikin Geger, Pelaku Siapkan Lahan 1 Hektar...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kasus penanaman ganja di samping rumah yang dilakukan MH (48), warga Kelurahan Tunas Harapan Kecamatan Curup Utara menggegerkan warga Rejang Lebong.Berdasarkan...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Salurkan Bantuan Untuk Korban Kebakaran di...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - Bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu. Kali ini, perusahaan...

Bengkulu

Kawal Pembangunan IJD, Anggota DPR RI Erna Sari Dewi Turun ke Rejang Lebong: Pastikan Pembangunan Mulai Berjalan

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Rejang Lebong terus didorong melalui dukungan pemerintah pusat. Kali ini, melalui Program Instruksi Presiden Jalan Daerah...

Perkuat Integritas dan Keselamatan Kerja, PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Apresiasi Mitra Berprestasi

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang berintegritas dan penerapan keselamatan serta...

Momen Bersejarah, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kukuhkan Pengurus Ranting PDIP se-Kabupaten Rejang Lebong

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Konsolidasi PDI Perjuangan (PDIP) di Provinsi Bengkulu memasuki babak penting. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto turun langsung ke Kabupaten...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink