Di sisi lain, dari aspek pemerintahan desa, Dinas PMD Kabupaten Rejang Lebong menyebut pengembalian dana tersebut juga menjadi bagian dari pembinaan administratif terhadap pemerintahan desa.
Kepala Dinas PMD Rejang Lebong Drs. Budi Setiawan mengatakan, tidak ada sanksi khusus yang akan diberikan kepada oknum yang bersangkutan. Hanya saja dia menegaskan, pihak PMD akan memberikan teguran secara lisan dan tertulis, serta akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
“Kalau dari PMD soal sanksinya tidak ada, paling pembinaan saja. Teguran lisan dan tertulis, serta pembinaan secara administratif,” ujar Budi.
Menurut dia, selain pembinaan, Dinas PMD juga akan terus mendorong pemerintah desa agar pengelolaan keuangan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Budi juga menambahkan Dinas PMD akan memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pemerintah desa agar pengelolaan keuangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.























