“Langkah pembinaan tersebut menjadi penting mengingat Dana Desa merupakan anggaran publik yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan,” tandasnya.
Untuk diketahui, persoalan utama dalam kasus Baru Manis kini bukan lagi sebatas apakah uang Rp393 juta telah dikembalikan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah temuan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak, dan siapa pihak yang harus bertanggung jawab apabila unsur pidana nantinya dinyatakan terpenuhi.
Jawaban atas pertanyaan tersebut masih menunggu hasil gelar perkara Polres Rejang Lebong.
Dengan demikian, pengembalian Rp393 juta belum dapat dipandang sebagai akhir dari perkara. Sebaliknya, langkah kepolisian melakukan gelar perkara akan menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah penanganan kasus berhenti pada aspek administrasi dan pengembalian keuangan atau berlanjut ke proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perlu dibedakan antara kesalahan administrasi dan niat korupsi (mens rea):























