Menurut dia, apabila benar usaha tersebut memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air, maka pemilik usaha wajib memiliki izin pemanfaatan air sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya baru sekitar tiga bulan lebih menjabat sebagai Plt Camat, sehingga baru mengetahui informasi ini. Namun apabila memang ada usaha budidaya ikan berskala besar yang memanfaatkan aliran sungai, tentu harus melengkapi seluruh perizinan yang dipersyaratkan, termasuk izin pemanfaatan air,” ujarnya.
Wahyudi menambahkan, pihak kecamatan akan segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa PAL VII, serta instansi terkait untuk memastikan kondisi di lapangan.
Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) maupun instansi teknis lainnya guna memastikan status legalitas dan kelengkapan perizinan usaha budidaya tersebut.
“Langkah tersebut dilakukan agar seluruh kegiatan usaha yang memanfaatkan sumber daya alam di wilayah Kecamatan Bermani Ulu Raya berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat sekitar,” tandasnya.























