Menurut Ruisman, hingga saat ini dia juga belum pernah mengetahui secara langsung aktivitas budidaya yang dilakukan di kolam tersebut. Pasalnya, lokasi usaha selalu dalam kondisi tertutup dan pemilik usaha tidak pernah berkoordinasi dengan pemerintah desa.
Bahkan dia juga mengaku, tidak mengetahui apakah usaha tersebut telah memiliki izin pemanfaatan air ataupun perizinan lainnya yang mungkin pernah diterbitkan saat awal pembangunan kolam.
“Saya tidak tahu bagaimana izin awalnya. Yang jelas, sejak saya menjadi kepala desa, tidak pernah ada laporan terkait usaha budidaya ikan itu, baik mengenai kegiatan usaha maupun kelengkapan izinnya,” kata dia.
Meski begitu Ruisman berharap, pemilik usaha segera melengkapi seluruh perizinan yang masih diperlukan apabila memang belum terpenuhi. Dia juga berharap, ada komunikasi yang lebih baik dengan pemerintah desa, termasuk menyampaikan laporan kegiatan usaha maupun hasil panen sebagai bentuk keterbukaan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Bermani Ulu Raya, Wahyudi Ramadan, mengaku baru mengetahui adanya usaha budidaya ikan berskala besar tersebut.























