Namun meski begitu dia menegaskan, pengembalian KN tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang berlaku.
“Proses hukum tetap berjalan. Pengembalian kerugian negara hanya akan menjadi pertimbangan, tetapi tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan. Adanya itikad baik ini bisa meringankan, namun perkara tetap berlanjut,” tegasnya.
Untuk diketahui, kasus ini melibatkan pengelolaan anggaran makan dan minum pasien serta non pasien RSUD Rejang Lebong yang bersumber dari dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun 2022–2023.
Modusnya adalah Kegiatan pengadaan makan dan minum pasien serta non pasien itu seolah-olah dilaksanakan oleh CV Agapi Mitra. Padahal, perusahaan tersebut didirikan sendiri oleh Rianto dengan modal pribadi.
Bahkan semuanya dikerjakan langsung secara pribadi oleh para tersangka. Namun laporan pertanggungjawaban dibuat seolah-olah oleh CV Agapi Mitra. Dengan modus tersebut, para tersangka bisa membuat laporan pertanggungjawaban yang melebihi pagu anggaran. Bahkan sebagian di antaranya merupakan laporan fiktif.























