Sedangkan dari rumah Rianto, disita satu unit sepeda motor dan sertifikat tanah.
“Sejumlah aset tersebut kita amankan saat melakukan penggeledahan di malam hari,” jelas Kasi Pidsus, Kamis 4 September 2025 di Kantor Kejari Rejang Lebong.
Selain sitaan tersebut, Kejari juga telah menerima pengembalian KN dari keluarga Dwi dengan nilai total Rp 300 juta, lalu uang tersebut dititipkan melalui rekening penampungan di Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Sebelumnya kita telah menyita uang tersangka sebesar Rp 22 juta saat penggeledahan dirumahnya. Lalu keesokannya ditambah lagi uang Rp 278 juta yang diserahkan oleh pihak keluarga tersangka. Jadi total pengembalian KN dari DP sudah ada Rp 300 juta,” terangnya.
Jika dihitung keseluruhan kata Kasi Pidsus, nilai aset yang telah disita dari kedua tersangka ditaksir mencapai Rp 600 juta hingga Rp 700 juta. Kemudian ditambah pengembalian kerugian negara sebesar Rp 300 juta.























