REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Tuntutan Ganti Rugi (TGR) atas temuan pemeriksaan kegiatan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan perjalanan dinas (Perjadin) di lingkungan DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, tahun anggaran 2025, terus menjadi sorotan. Diketahui, total nilai TGR yang tercatat mencapai sekitar Rp 1,7 miliar, sementara pengembalian dana yang telah terealisasi baru sebesar 26,74 persen.
Berdasarkan data yang dihimpun, temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32.B/T/LHP/DJPKN-V.BKL/PPD.01/5/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
Nilai TGR tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan dalam pertanggungjawaban perjalanan dinas. Di antaranya, perjalanan dinas yang berdasarkan hasil pemeriksaan dinilai tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, perjalanan dinas luar kota yang tidak didukung bukti pembayaran sah, pembayaran ganda atas belanja perjalanan dinas, serta pembayaran uang harian dan biaya penginapan yang melebihi ketentuan.
Persoalan ini turut memunculkan keberatan dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong. Mereka mengaku keberatan apabila harus mengembalikan dana yang menurut pengakuan mereka tidak pernah diterima atau berkaitan dengan kegiatan yang tidak mereka laksanakan.
Seorang ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Rejang Lebong yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, terdapat dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas yang mencantumkan nama sejumlah ASN dan tenaga honorer, meskipun mereka mengaku tidak mengikuti kegiatan tersebut.























