Yayan mengungkapkan, dari total TGR sekitar Rp 1,7 miliar tersebut, dana yang telah dikembalikan baru sekitar 26,74 persen. Dengan demikian, masih tersisa 73,26 persen lagi yang belum dikembalikan berdasarkan angka total dan realisasi yang disampaikan.
Dia pun mengingatkan, agar anggota DPRD maupun ASN di lingkungan Sekretariat DPRD yang memiliki kewajiban pengembalian agar segera menuntaskan tanggung jawabnya, mengingat batas waktu penyelesaian yang semakin dekat.
“Saya mengimbau seluruh pihak yang memiliki kewajiban TGR agar segera menyelesaikannya sesuai ketentuan. Jika ada yang keberatan maupun terbebani, mari diselesaikan sesuai dengan mekanisme yang ada,” tegas Yayan.
Dia juga berharap, persoalan serupa tidak kembali terulang pada tahun-tahun berikutnya.
“Ke depan, saya berharap kejadian seperti ini tidak terus berulang. Pengelolaan anggaran perjalanan dinas harus semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.























