“Berdasarkan informasi yang kami ketahui, ada sejumlah SPJ yang mencantumkan nama ASN maupun tenaga honorer, tetapi mereka mengaku tidak melaksanakan perjalanan dinas sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut,” ujar sumber kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2026.
Menurut dia, persoalan tersebut menjadi salah satu alasan sejumlah ASN mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Rejang Lebong pada Jumat 23 Oktober 2026 lalu. Kedatangan mereka bertujuan untuk berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang muncul akibat temuan TGR tersebut.
Sumber juga menjelaskan, keberatan mereka muncul ketika pihak yang namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban diminta mengembalikan dana, padahal mereka merasa tidak menerima uang maupun melaksanakan kegiatan perjalanan dinas yang dipersoalkan.
“Ada yang merasa tidak melaksanakan kegiatan, tetapi diminta mengembalikan uang. Ada juga yang mengaku tidak menerima uang sesuai dengan SPJ yang dibuat. Kondisi inilah yang membuat kami keberatan dan ingin mendapatkan penjelasan mengenai tanggung jawab mereka,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Juliansyah Yayan menyampaikan, total nilai TGR atas temuan perjalanan dinas tahun anggaran 2025 mencapai sekitar Rp 1,7 miliar.























