REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Menanggapi keluhan warga Desa Bandung Marga (Jambu Keling), Kecamatan Bermani Ulu Raya (BUR), terkait dugaan pencemaran sungai akibat limbah dari Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rejang Lebong memberikan penjelasan mengenai sistem pengelolaan sampah maupun limbah cair (lindi) di lokasi tersebut.
DLH memastikan bahwa sampah maupun limbah cair yang dihasilkan dari TPA tidak dibuang secara langsung ke aliran sungai, melainkan terlebih dahulu melalui serangkaian proses pengolahan sesuai mekanisme yang berlaku.
Plt Kadis DLH Rejang Lebong Ida Laila menjelaskan, air lindi dari tumpukan sampah terlebih dahulu dialirkan ke kolam penampungan (kolam lindi) untuk menjalani proses pengendapan sedimen. Setelah melalui tahapan tersebut, air limbah mengalir melalui saluran lindi sebelum akhirnya keluar melalui saluran output yang mengarah ke aliran sungai.
Untuk memastikan kualitas air yang dilepas ke lingkungan tetap memenuhi ketentuan, Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKLH) DLH Rejang Lebong telah melakukan pengambilan sampel air lindi dan mengirimkannya ke laboratorium untuk dilakukan pengujian.
“Hasil uji laboratorium terbaru memang belum keluar. Pengambilan sampel dilakukan pada bulan Juni lalu dan saat ini masih menunggu hasil. Uji laboratorium terhadap air lindi ini rutin dilakukan setiap semester untuk memastikan air yang keluar dari saluran output telah memenuhi baku mutu lingkungan,” ujarnya.























