REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong terus mengembangkan penyidikan kasus Penyelewengan atau dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 2 Rejang Lebong. Selain menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik kini menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi yang diduga mengalir kepada pihak lain.
Langkah pengembangan penyidikan tersebut dilakukan setelah muncul pengakuan dari salah satu tersangka mengenai adanya dana yang diduga mengalir ke luar dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, memang ada pengakuan dari tersangka mengenai sejumlah dana yang diduga mengalir ke luar. Hal tersebut tentu akan kami telusuri lebih lanjut,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Kiki Yonata, S.H, M.H, Rabu 22 Juli 2026.
Namun hingga kini tegas Kajari, pihaknya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang diduga menerima aliran dana tersebut, karena seluruh informasi masih dalam tahap pembuktian melalui proses penyidikan.
Bahkan saat ini, penyidik juga masih terus mengumpulkan alat bukti guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat.























