Untuk diketahui, dengan perubahan sistem kepegawaian saat ini, pemerintah kini hanya mengenal dua kategori pegawai, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah juga menegaskan bahwa pengangkatan honorer baru tidak diperbolehkan lagi. Rekrutmen tenaga kerja di instansi pemerintah hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pengangkatan ASN saja. (JP)
- Advertisement -























