Minggu, Oktober 18, 2026

Sunat Honor TKS, Mantan Kasat dan Bendahara Satpol PP Rejang Lebong Divonis 5 Tahun Penjara

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai bersama mantan bendaharanya Jaya Mirsa, divonis 5 tahun penjara atas tindak pidana korupsi dengan dugaan pemotongan atau penyunatan honorarium TKS yang telah dilakukannya.

Ini berdasarkan hasil persidangan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah, SH, MH, dengan agenda sidang putusan yang digelar PN Tipikor Bengkulu, Selasa 21 Oktober 2025.

Tak hanya divonis 5 tahun penjara, mantan Kasatpol PP dikenakan denda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan dan tidak dibebankan kerugian negara.

- Advertisement -

Sementara untuk terdakwa yang merupakan mantan bendahara, selain divonis 5 tahun penjara dia didenda Rp 250 Juta Subsidair 6 bulan Pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.677 juta subsidair 2 tahun.

Kasi Intel Kejari Rejang Lebong, Hendra Mubarok, S.H., M.H menjelaskan, pada sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersangkutan ialah Dandi Satya Permana, S.H. Terkait vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kata Hendra, JPU meminta waktu dan pikir-pikir dahulu.

“Dari informasi yang kita terima berdasarkan hasil sidang yang digelar di PN Tipikor Bengkulu, kedua terdakwa divonis masing-masing 5 tahun penjara. Namun terkait hal itu, JPU pikir-pikir dulu,” singkatnya.

Untuk diketahui, Mantan Kasatpol PP Rejang Lebong Akhmad Rifai resmi ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Senin 16 Juni 2025.

Ini berdasarkan surat penetapan tersangka : Nomor 08/L.7.11/Fd/06/2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rejang Lebong melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 3 kali sejak ditetapkannya Jaya Mirsa, mantan bendahara Satpol PP beberapa waktu lalu, serta telah dipenuhinya 2 alat bukti yang cukup.

Dari pantauan Aspirasi Terkini di Kantor Kejaksaan Negeri, Mantan Satpol PP yang ditetapkan menjadi tersangka tertunduk lesu menggunakan rompi tahanan bewarna oren.

“Awalnya tersangka hanya diperiksa sebagai saksi, namun berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang kita lakukan, Mantan Kasatpol PP ini resmi ditetapkan tersangka, ujar Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan, S.H, M.H.

Kajari juga menambahkan, pasca ditetapkannya AR sebagai tersangka, AR langsung dititipkan di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari.

“Saat ini tersangka kita titip di Lapas Kelas 2A Curup selama 20 hari. Sementara untuk pemeriksaan saksi sampai saat ini masih terus berlanjut,” ujar Kajari.

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidsus, Hironimus Tafonao S.H, M.H, tersangka AR sendiri dalam kasus ini berperan sebagai pengguna anggaran, sekaligus penerbit SK honorer yang bersangkutan.

“Untuk perannya sendiri, tersangka AR ini berperan sebagai pengguna anggaran dan yang menerbitkan SK administrasi pencairan maupun penyerahan honor kepada para TKS,” Singkat Kasi Pidsus. (JP)

- Advertisement -

NEWS UPDATE

Antusiasme UMKM Membludak! 23 Stand Gratis Semarak Merah Putih Rejang Lebong Ludes, Ini Alternatif...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Tingginya antusiasme pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk ambil bagian dalam kegiatan Semarak Merah Putih di Lapangan Dwi Tunggal,...

Antisipasi 3C, Polsek Bermani Ulu Gencarkan Patroli Malam: Amankan Sajam dan Tiga Motor Sekelompok...

0
REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Guna mencegah tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas), jajaran Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu,...

Perketat Pengamanan, Lapas Curup Tekankan Disiplin Petugas dan Pengawasan Akses Keluar Masuk

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, terus memperkuat kesiapsiagaan jajaran pengamanan melalui pengarahan dan evaluasi pelaksanaan...
Advertisement

Konten yang tampil di bawah ini merupakan iklan dari jaringan MGID. aspirasiterkini.com tidak terkait dengan konten ini.

Gambar
Gambar
Gambar
Buat Website Media Online

follow sosial media kami

13,000FansSuka
869PengikutMengikuti
10PengikutMengikuti
13,000PengikutMengikuti
15PengikutMengikuti
56PelangganBerlangganan

Rejang Lebong

Bersinar di Kancah Nasional, Pariwisata Rejang Lebong Antar Bupati Raih Indonesia...

0
REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong dalam mengenalkan dan mengangkat potensi pariwisata ke kancah nasional berbuah prestasi.Dibawah komando Bupati Rejang Lebong...

Kepahiang

PLN Indonesia Power UBP Bengkulu Perkuat Sinergi dengan Pemkab Kepahiang Lewat...

0
KEPAHIANG, ASPIRASITERKINI.COM - PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bengkulu memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam mendukung pembangunan daerah melalui partisipasi...

Bengkulu

Dua Pegawai Lapas Curup Emban Jabatan Baru, Kalapas Tekankan Integritas dan Profesionalisme!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup, Untung Cahyo Sidharto, menghadiri kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan manajerial dan nonmanajerial di...

Pemulangan Jenazah TKI/PMI Rejang Lebong Dari Jepang jadi Sorotan, Mahdi Husen: Kita Harap Pemerintah Segera Menemukan Solusi!

BENGKULU, ASPIRASITERKINI.COM - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, yang juga merupakan anggota dewan asal Kecamatan Selupu Rejang turut menyampaikan keprihatinan mendalam atas meninggalnya...

TKI Asal Rejang Lebong Meninggal Dunia di Jepang, Diduga Terjatuh dari Lantai Sembilan: Keluarga Minta Jenazah Dipulangkan!

REJANGLEBONG, ASPIRASITERKINI.COM - Kabar duka datang dari Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. TKI bernama Rizki Ade Putra (26), yang merupakan warga Kelurahan Air Duku...

Hukum & Kriminal

Berita Nasional

Berita Desa

Latest News

Mitra Kerjasama

Banner BlogPartner Backlink.co.id Seedbacklink