Sementara itu Waka I DPRD Rejang Lebong Pera Hariyani yang turut mengikuti hearing menambahkan, jika memang alasannya pelanggaran netralitas, maka semua yang bersangkutan harus diproses secara adil. Jangan sampai ada keberpihakan karena unsur kepentingan yang merugikan para ASN.
“Kalau memang netral dan profesional, keputusan yang diambil juga harus adil,” tuturnya.
Berbeda dengan pandangan DPRD Rejang Lebong, Kepala BKPSDM Rejang Lebong Erwan Zuganda usai melaksanakan hearing menyampaikan, pencopotan jabatan terhadap 4 pejabat di ruang lingkup Dinas Dikbud Rejang Lebong itu sudah sesuai dengan kriteria dan prosedur yang berlaku.
“Seperti yang saya sampaikan sebelumnya, penurunan satu tingkat jabatan terhadap 4 pejabat di Dinas Dikbud Rejang Lebong ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka diturunkan jabatannya sementara selama 1 tahun ke depan,” ungkap Erwan.
Disisi lain saat disinggung perihal pencopotan yang tidak adil Erwan menegaskan, pihaknya hanya menjalankan tugasnya sesuai dengan tupoksi. Jika ada satu pejabat lainnya yang tidak dicopot meski terlibat pelanggaran serupa kata Erwan, mungkin pihak Inspektorat memiliki pertimbangan sendiri.























