REJANG LEBONG, ASPIRASITERKINI.COM – Polemik pembentukan panitia pemilihan Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong terus bergulir. Di tengah pro dan kontra, tokoh masyarakat Lembak, Ishak Burmansyah yang akrab disapa Burandam menilai proses tersebut telah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Burandam, keberadaan BMA saat ini secara hukum memang masih berlandaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 yang secara substansi hanya mengakomodir kepentingan adat Rejang. Hal ini menjadi alasan mendasar mengapa masyarakat Lembak dinilai tidak memiliki urgensi untuk terlibat dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua BMA.
“Kalau merujuk pada Perda yang ada, BMA itu memang fokus pada adat Rejang. Jadi secara aturan, belum mengakomodir adat Lembak. Karena itu, warga Lembak tidak perlu ikut hadir atau mempersoalkan proses yang sedang berjalan,” tegas Burandam.
Dia juga menyoroti bahwa hingga saat ini pengakuan resmi terhadap masyarakat adat Lembak oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong memang belum ada. Kondisi ini menurutnya, membuat posisi masyarakat Lembak belum memiliki ruang formal dalam struktur kelembagaan adat yang diatur melalui Perda tersebut.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat Lembak memang belum dituangkan dalam Perda. Jadi wajar saja jika ruang dalam BMA belum terbuka untuk Lembak, karena payung hukumnya belum ada,” ujarnya.
Meski demikian, Burandam tidak menampik adanya dinamika di internal masyarakat Lembak terkait polemik tersebut. Dia menilai sejumlah penolakan atau protes yang muncul belakangan ini lebih bersifat individual dan belum melalui mekanisme musyawarah adat.
“Yang berkembang saat ini lebih kepada sikap individu, belum hasil musyawarah bersama. Karena itu, kami akan duduk bersama terlebih dahulu untuk menyatukan pandangan,” jelasnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihaknya berencana menggelar pertemuan dengan tokoh pemuda Lembak dalam waktu dekat. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menggali secara jelas kepentingan dan tujuan masyarakat Lembak yang ingin terlibat dalam proses pembentukan panitia pemilihan Ketua BMA.
Di sisi lain, Burandam juga menegaskan bahwa fokus utama masyarakat Lembak saat ini seharusnya diarahkan pada penguatan identitas dan pengakuan adat secara formal. Dia mendorong masyarakat untuk lebih kompak dalam menggali dan memperkenalkan potensi budaya Lembak agar dapat diakui secara resmi oleh pemerintah daerah.
“Kita ingin masyarakat Lembak bersatu, mengenalkan budaya, menggali potensi yang ada. Dengan begitu, ke depan adat Lembak bisa diakui melalui Perda dan memiliki kedudukan yang sejajar dalam pembangunan daerah,” kata Burandam.
Dia juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Rejang Lebong, agar saling menghargai keberagaman adat dan budaya yang ada. Menurutnya, harmonisasi antar suku menjadi kunci dalam mendorong pembangunan daerah yang inklusif.
“Semua suku punya peran. Yang penting kita saling menghargai agar ke depan setiap suku asli di Rejang Lebong bisa berkembang bersama dan berkontribusi untuk daerah,” tutup Burandam. (JP)
























