“Dari awal kami melihat ada indikasi kuat pelanggaran prosedur hukum acara pidana. Klien kami ditangkap tanpa mekanisme yang jelas dan mengalami tekanan dalam proses pemeriksaan,” ujar Joni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak hanya fokus pada dugaan pelanggaran etik, tetapi juga menyiapkan langkah hukum lanjutan.
“Selain laporan etik, kami juga akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian materil dan inmateril yang dialami klien kami,” tegasnya.
Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, S.H., menyebut pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ada kejelasan dari aparat penegak hukum.
“Kasus ini harus dibuka secara transparan. Kami akan memastikan semua proses berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku,” katanya.























