Sengketa ini sendiri berawal dari hubungan bisnis perdagangan komoditas kentang antara Dio dan seorang mitra usaha bernama Martopo. Menurutnya, sistem pembayaran sudah disepakati menggunakan mekanisme nota gantung atau pembayaran tertunda yang akan dilunasi pada transaksi berikutnya.
“Ini murni persoalan bisnis. Semua kesepakatan sudah ada, dan keterlambatan pembayaran juga sudah kami komunikasikan,” jelas Dio.
Ia menilai perkara tersebut seharusnya masuk dalam ranah perdata, bukan pidana, sehingga proses hukum yang berjalan dianggap tidak tepat sasaran.
Melalui Dumas yang telah disampaikan ke Polda Jambi, Dio meminta agar Kapolda Jambi dan Bidang Propam melakukan pemeriksaan terhadap penanganan perkara serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum yang terlibat.
Sementara itu, kuasa hukum Dio dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Keadilan Rejang Lebong, Joni Henri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.























