“Akan kita kaji dahulu bagaimana nasib guru honorer kedepannya. Untuk saat ini, guru honorer yang sudah masuk database masih tetap bisa diberdayakan. Karena sesuai juknis di tahun 2025 lalu, penggunaan dana BOS sebesar 20 persen masih bisa digunakan untuk gaji guru honorer. Akan tetapi, kita juga masih akan menunggu informasi lebih lanjut, bagaimana dengan juknis terbaru untuk penggunaan dana BOS di tahun 2026,” ungkap Zakaria.
Dia juga berharap, agar para guru honorer di Rejang Lebong dapat bersabar dan tetap fokus dalam memberikan pendidikan terhadap para siswa. Pihaknya akan terus berupaya dan terus berjuang, agar para guru honorer yang ada bisa tetap diberdayakan sebagaimana mestinya.
“Mohon bersabar, kita akan menyusun langkah-langkah untuk memperjuangkan nasib para guru honorer ini,” pungkasnya. (JP)























